Apa Itu Justice Collaborator? Hal yang Diajukan oleh Bharada E dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

- 8 Agustus 2022, 14:23 WIB
Apa Itu Justice Collaborator? Hal yang Diajukan oleh Bharada E dalam Kasus Tewasnya Brigadir J.
Apa Itu Justice Collaborator? Hal yang Diajukan oleh Bharada E dalam Kasus Tewasnya Brigadir J. /Antara/M.Risyal Hidayat

Diharapkan dengan adanya kerjasama internasional tersebut untuk menghapuskan korupsi di dunia. Sehingga, nilai-nilai pemberantasan korupsi segera disepakati oleh banyak negara.

Konvensi UNCAC telah disahkan di Indonesia melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).

Adapun peran kunci yang dimiliki oleh Justice Collaborator antara lain:

1. Untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian asset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara

2. Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum

3. Memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.

Baca Juga: Ternyata Inilah Tempat Khusu yang Dimaksud Kapolri, Irjen Ferdy Sambo Juga Ada Disana

Dalam hukum Indonesia, Justice Collaborator diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Namun, sumber hukum yang disebutkan di atas masih belum memberikan pengaturan yang proporsional, sehingga keberadaan Justice Collaborator bisa direspon secara berbeda oleh penegak hukum.

Contohnya, pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Wistleblowers) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x