Lahirnya SEMA di atas didasarkan pada pertimbangan bahwa dalam tindak pidana tertentu yang serius seperti teroris, korupsi, narkotika, pencucian uang, tindak pidana perdagangan orang.
Adapun tindakan pidana tersebut telah menimbulkan gangguan yang serius pada masyarakat, sehingga perlu ada perlakuan khusus kepada setiap orang yang melaporkan, mengetahui atau menemukan suatu tindak pidana yang membantu penegak hukum dalam mengungkapnya.
Sehingga, untuk mengatasi tindak pidana tersebut, para pihak yang terlibat termasuk Justice Collaborator perlu mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan khusus.***