Gawat! Peraturan ini Dipakai Untuk Lindungi Putri Candrawathi, LPSK: Mereka Inginkan Kami Terima Saja..

- 28 September 2022, 09:05 WIB
Gawat! Peraturan ini Dipakai Untuk Lindungi Putri Candrawathi, LPSK: Mereka Inginkan Kami Terima Saja..
Gawat! Peraturan ini Dipakai Untuk Lindungi Putri Candrawathi, LPSK: Mereka Inginkan Kami Terima Saja.. /kolase Tangkapan Layar Polri TV Radio dan instagram @divpropampolri/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang kini bersatus tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Banyak isu yang berhembus mewarnai kasus kematian Brigadir J yang memiliki keterkaitan dengan Putri Candrawathi tersebut,

Awalnya skenario yang dibangun dalam kasus tewasnya Brigadir J adalah Putri Candrawathi menjadi korban pelecehan oleh Brigadir J atau Joshua, namun hal tersebut tidak terbukti dan dihentikan penyelidikannya oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Movie Become Real, NASA Rencanakan Misi Layaknya Film Armageddon

Dilansir Teras Gorontalo dari Kanal YouTube Uncle Wira, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban baru-baru ini menuturkan hal yang menurut mereka janggal yang berhubungan dengan Putri Candrawathi.

LPSK mengungkapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dijadikan instrumen untuk melindungi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tanpa pembuktian materil.

Penggunaan UU TPKS muncul pertama kali dalam rapat di Polda Metro Jaya.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan AKBP Jerry Raymond Siagian yang saat itu menjabat Wadirkrimum memunculkan UU TPKS dalam kasus Putri dalam rapat tanggal 29 Juli 2022.

Saat ini diketahu AKBP Jerry telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) melalui sidang etik,

“Munculnya UU TPKS pada tanggal 29 Juli 2022 pada rapat koordinasi di Polda Metro yang dipimpin oleh Dikrimum, Kementrian lembaga termasuk LPSK dan dari pihak Polda diwakili Wadirkrimum. Menyampaikan bahwa kalau dasar UU TPKS tersangka harus segera di umumin disitu munculnya UU TPKS,” papar Edwin Partogi di Bandung Jawa Barat, Minggu 25 September 2022.

Edwin mengatakan UU TPKS tiba-tiba muncul dalam kasus Putri Candrawathi, pihaknya pun disebut tidak langsung menerima.

Baca Juga: AKP Rita Yuliana Ucap Syukur 'Alhamdulillah', Aksi Si Cantik Saat Kawal Demo..

Apalagi sebelumnya UU TPKS tidak dijadikan rujukan dalam laporan polisi tanggal 8 dan 9 Juli 2022.

“Tidak ada dilaporan tanggal 8, laporan tanggal 9 Juli saat laporan polisi itu dibuat, jadi muncul kemudian, Kita ngak tahu juga gimana munculnya, karena kami sudah melihat yang janggal, yang ganjil, yang tidak lazim dari proses awal ngak bisa terima dong, kan mereka inginkan kami terima saja hasil assesmen psikologi yang sudah ada,” Kata Edwin.

Edwin mengaku pihaknya diminta menerima saja hasil assesmen psikologi yang telah dilakukan pihak Putri,

Namun LPSK tidak memberikan perlindungan lantaran tidak ditemukan bukti kekerasan seksual ke Putri.

Baca Juga: 4 Keutamaan Tahajud, Simak Penjelasan Ustad Adi Hidayat Berikut

“Kan jadi pertanyaan buat kami kok sama psikolog lain bisa ngomong, kalau psikolog kami ngak bisa ngomong, kok di Mako Brimob bisa ngomong, di depan kami ngak bisa ngomong, kok depan penyidik bisa ngomong, sama LPSK ngak bisa ngomong, kok milih-milih,”Katanya.

Atas dasar tersebut LPSK pun menolak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi, rujukan UU TPKS menurutnya tak bisa digunakan dalam kasus istri Ferdy Sambo itu.

“UU TPKS dijadikan instrument legal tanpa ada upaya membuktikan materialnya apakah posisi sebagai korban itu benar atau tidak,” tutur Edwin.

“Jadi misalnya saat ini ada orang yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual dan UU TPKS itu seolah dirujuk dulu sebagai korban,” pungkas Edwin.***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: YouTube UNCLE WIRA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah