Dari hasil tersebut, Polres Kediri menetapkan serta mengamankan empat tersangka pelaku perundungan yang menyebabkan seorang santri meninggal dunia.
"Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Mojo, Kabupaten Kediri. Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priajikatanya, Senin 26 Februari 2024.
Empat tersangka tersebut ialah MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya.
Ia menerangkan, keempat pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban secara berulang-ulang hingga akhirnya BM meninggal dunia pada Jumat, 23 Februari 2024.
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman atas kasus perundungan di salah satu pondok pesantren tersebut.
Dari pondok juga kami dalami, Yang pasti kami sudah menetapkan empat tersangka," terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***