Diduga Rampok Uang Rakyat Dua ASN Minut Terancam Hukuman Mati

- 19 Februari 2022, 22:30 WIB
Diduga Rampok Uang Rakyat Dua ASN Minut Terancam Hukuman Mati
Diduga Rampok Uang Rakyat Dua ASN Minut Terancam Hukuman Mati /TRIBRATA POLDA SULUT/

TERAS GORONTALO – Dua ASN terduga pelaku kasus rampok uang rakyat (korupsi) anggaran Covid-19 tahun 2020, Pemerintah Kabuaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terancam hukuman mati.

Dua ASN terduga pelaku kasus korupsi anggaran Covid-19 Pemkab Minut tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut, masing-masing berinsial J dan M.

J adalah ASN sebagai mantan Kepala Dinas Pangan dan M sebagai mantan Kapela Bagian Umum Pemkab Minut. 

Baca Juga: UPDATE! Briptu Christy Jalani Sidang Kode Etik di Propam Polda Sulut

Selain dua ASN itu, Polda Sulut juga menetapapkan satu orang berinisial S yang merupakan Direktur CV Dewi.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada Teras Gorontalo mengatakan, pasal pemberatan hukuman mati yang dikenakan karena perbuatan korupsi yang dilakukan saat terjadi bencana non alam.

"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar," kata Jules Abraham Abast. 

Baca Juga: Nasib dan Masa Depan Polwan Cantik Briptu Christy Tunggu Hasil Putusan Sidang

Menurut Jules, tiga tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 55, pasal 56 KUHP.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x