Diduga Rampok Uang Rakyat Dua ASN Minut Terancam Hukuman Mati

- 19 Februari 2022, 22:30 WIB
Diduga Rampok Uang Rakyat Dua ASN Minut Terancam Hukuman Mati
Diduga Rampok Uang Rakyat Dua ASN Minut Terancam Hukuman Mati /TRIBRATA POLDA SULUT/

Kata Jules, aparat dalam penyelidikan menemukan penyaluran bahan pangan untuk Covid-19 tidak sesuai dengan kebutuhan barang dan nota perusahaan.

"Barang bukti yang disita adalah 1 unit mobil merk Honda HRV abu abu dengan DB 1312 FJ yang digunakan untuk menyimpan uang serta satu bidang tanah di Kelurahan Rap Rap Kecamatan Airmadidi seluas 15.708 M2 dan sertifikat tanah atas nama J," tambah Jules.

Jules menguraikan kronologis dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dimana Pemkab Minut pada tahun anggaran 2020 menganggarkan dana 67.737.000.000 untuk penanganan Covid-19. Ditunjuklah CV Dewi untuk pengadaan tersebut.

Ternyata perusahaan itu hanya dipinjamkan saja. Dan ada komitmen uang fee dari J kepada S. Pengambilan uang berlangsung sebanyak sembilan tahap di Bank SulutGo.

Uang diambil oleh S dan diserahkan kepada J di mobil. Audit BPKP menemukan kejanggalan. Anggaran sebesar 61.021.406.385.22 tak dapat dipertanggungjawabkan. 

Baca Juga: Dua ASN Minut Terancam Hukuman Mati Kasus Korupsi Dana Covid-19

Fakta lain dibeber Direktur Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Nasriadi. Menurut Nasriadi Polda Sulut mencium ada keterlibatan aktor lain dalam dugaan korupsi itu. Salah satunya mantan Bupati minut Vonnie Anneke Panambunan.

Vonnie Anneke Panambunan kini sedang menjalani hukuman penjara atas kasus dugaan korupsi pemecah ombak.

"Memang ini kasus di Dinas Pangan, tapi kan harus ada persetujuan pimpinan, dalam hal ini kepala daerah," jelasnya. *** 

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah