Karyawan Bisa Terima Bantuan Rp600 Ribu Hingga 4 Kali dari BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Cara Daftarnya

- 8 Februari 2022, 10:31 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah. Karyawan Bisa Terima Bantuan Rp600 Ribu Hingga 4 Kali dari BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Cara Daftarnya
Ilustrasi bantuan pemerintah. Karyawan Bisa Terima Bantuan Rp600 Ribu Hingga 4 Kali dari BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Cara Daftarnya /Pixabay

3. Foto KTP

4. Nomor KK

5. Nomor handphone

6. Alamat email

7. Nomor rekening BNI atau saldo e-wallet

Di sisi lain, Kartu Prakerja gelombang 23 untuk mendapatkan Rp600 ribu ini tidak berlaku bagi karyawan yang termasuk dalam golongan di bawah ini.

1. Pejabat Negara,

2. Pimpinan dan Anggota DPRD,

3. ASN, Prajurit TNI,

4. Anggota Polri,

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Beritadiy.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah