Tak Terima Kliennya Divonis Satu Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie Ajukan Banding

11 Januari 2022, 19:08 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 1 tahun penjara /ANTARA

 

TERAS GORONTALO – Usai divonis satu tahun penjara oleh Majelas Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tim Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie akan mengajukan upaya banding.

Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie, Wa Ode Nur Zainab menilai, kliennya tersebut  dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba sehingga perlu ada pertimbangan kembali.

Baca Juga: Link Video Wanita Mirip Nagita Slavina, Durasinya 61 Detik Diburu

"Jelas bahwa mereka ini adalah korban penyalahguna narkoba,” kata Kuasa Hukum Wa Ode, dikutip Teras Gorontalo dari Antara, Selasa, 11 Januari 2022.

“Pemakaian sudah berulang kali, setidak-tidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis dan fisik," ucap Kuasa Hukum Wa Ode, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, siang tadi.

Kuasa Hukum Wa Ode menjelaskan bahwa kliennya tersebut memiliki sifat ketergantungan terhadap narkoba yang dikonsumsi, yakni jenis sabu.

Baca Juga: Aliansi UMY Bergerak Mengutuk Keras Pelaku Pemerkosaan oleh Mantan Pengurus BEM

Sehingga itu, menurut Kuasa Hukum Wa Ode, wajib untuk direhabilitasi, namun alih-alih hukuman penjara.

Disini Majelis Hakim mengesampingkan dokumen dari hasil penilaian Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNNP DKI Jakarta yang merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan kepada Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie.

"Sehingga, kedua dokumen yang menjadi salah satu fakta di persidangan itu, dinilai kontradiktif dengan putusan atau vonis dari Majelis Hakim.

Baca Juga: Perilaku Aneh Mantan Pengurus BEM UMY Lakukan Pemerkosaan Terhadap Mahasiswi Korban Ketiga Melalui Anus

Oleh karenanya, kami selaku Tim Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardiansyah Barkrie akan menempuh jalur banding, dan putusan Majelis Hakim dinyatakan belum inkrah.

"Ada hak dari terdakwa untuk mengajukan upaya hukum, dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding, putusan Majelis Hakim tadi belum bisa dieksekusi, itu belum inkrah," kata Wa Ode.

Adapun dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga: Mantan Pengurus BEM Melakukan Pemerkosaan Terhadap Mahasiswi Korban Pertama Saat Sedang Mabuk

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ucap Hakim Ketua Muhammad Damis.

Adapun ketiga terdakwa dijatuhi vonis dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti antara lain, satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram dan satu buah bong alat hisap narkotika jenis sabu yang dirampas untuk dimusnahkan.***

Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler