Kapan Bisa Vaksin COVID-19 Dosis Kedua? Catat ini Penjelasannya

- 29 Agustus 2021, 19:21 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Tersedia jadwal vaksin Covid-19 di Kota Cimahi pada Minggu, 5 September 2021, simak informasinya.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Tersedia jadwal vaksin Covid-19 di Kota Cimahi pada Minggu, 5 September 2021, simak informasinya. /PIXABAY

TERAS GORONTALO - Vaksin COVID-19 yang ada di Indonesia saat ini adalah vaksin yang diberikan dua kali dengan jarak waktu yang berbeda.

Pemberian vaksin COVID-19 ini, tergantung dari merek vaksinnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4638/2021 tentang Juknis Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: 5 Alasan Nadiem Makarim Mengapa Siswa Harus Segera Sekolah Tatap Muka

Itu memuat, penanggulangan Pandemi COVID-19 untuk Sinovac jaraknya 28 hari, Sinopharm - 21 hari.

Sementara, vaksin COVID-19 jenis AstraZeneca - 12 minggu, Moderna - 28 hari, dan Pfizer-BioNTech - 21 hari.

Baca Juga: Beijing Dituduh Sembunyikan Informasi Asal Mula COVID-19, China: Manipulasi Politik

Hal ini sebagaimana dilansir terasgorontalo.com dari covid19.go.id, pada Sabtu, 29 Agustus 2021.

Jika melewatkan jadwal vaksin dosis kedua, maka datang sesegera mungkin ke tempat pelayanan vaksinasi COVID-19.

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x