“Usulan melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan, atas rekomendasi BPOM, sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2009,” kata Krisno.
Baca Juga: Setelah Dilegalkan, Ganja di Thailand Diberikan Untuk Pakan Ayam Ternak
Regulasi penggunaan ganja medis ini tentunya tidak luput dari aksi demo yang dilakukan oleh Ibu Santi, untuk anaknya yang bernama Pika di depan Kantor Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam aksi yang dilakukan pada 26 Juni 2022 lalu, Ibu Santi membawa sebuah poster bertuliskan, “Tolong, anakku butuh ganja medis,” sambil mendorong anaknya di stroller.
Aksi yang sempat tertangkap kamera penyanyi ibukota Andien Aisyah ini, lantas mendapatkan sorotan netizen dan menjadi pembicaraan hangat di publik.***