Menurut Buya Yahya, jika memang terbukti dengan rumus perhitungan tersebut dan memang bukan darah menstruasi atau darah nifas.
Maka hukum puasa-nya adalah tetap sah karena berarti itu adalah darah Istihadhah.
Dan jika itu adalah darah Istihadhah maka baginya tetap wajib berpuasa dan wajib shalat karena pada hakikatnya tidak sedang menstruasi atau nifas.
Wallahu A'lam Bish Shawab.***