Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Akibat Menstruasi Saat Berpuasa, Ini Tanggapan Buya Yahya

- 26 Maret 2022, 10:54 WIB
Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Akibat Menstruasi Saat Berpuasa, Ini Tanggapan Buya Yahya
Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Akibat Menstruasi Saat Berpuasa, Ini Tanggapan Buya Yahya /Tangkapan Layar YouTube/Al Bahjah TV

TERAS GORONTAKO - Saat menjalankan puasa di bulan Ramadhan, wanita seringkali tidak berpuasa akibat menstruasi atau mengeluarkan darah.

Namun ada juga wanita yang mengeluarkan darah, meskipun itu bukan akibat menstruasi melainkan akibat efek penggunaan KB.

Bagaimana jika hal tersebut terjadi pada saat seorang wanita sedang berpuasa di bulan Ramadhan? 

Baca Juga: Apa Hukumnya Jika Masih Ada Sisa Makanan di Dalam Mulut pada Siang Hari Ramadhan? Ini Jawaban Buya Yahya

Pertanyaan ini banyak muncul terlebih saat ini umat Islam di dunia sedang ramai menyambut datangnya bulan Ramadhan 1443 H yang hanya tinggal beberapa hari lagi.

Ramadhan 1443 H yang hanya tingal beberapa hari lagi tentu akan membuat banyak umat Islam, mempersiapkan segala bentuk amalan serta persiapan fisik untuk menjalankan ibadah puasa.

Hai ini kemudian direspon oleh salah satu ulama besar di Indonesia yaitu Buya Yahya.

Dilansir dari kanal Youtube Al Bahjah Tv, 26 Maret 2022, seorang majelis dalam ceramah Buya Yahya bertanya tentang hukum wanita yang mengeluarkan darah saat berpuasa, meskipun itu bukan darah menstruasi.

Darah yang dimaksud keluar akibat efek penggunaan alat kontrasepsi (KB) dan sampai 6 bulan setelah melahirkan darah tersebut masih tetap keluar.

Apakah batal puasa yang dilakukan wanita tersebut? Sedangkan itu bukan darah akibat menstruasi atau nifas? 

Baca Juga: Rekonstruksi 22 Luka di Tubuh Tangmo Nida dan Pemeriksaan Speedboat, Dokter Pornthip Bingung!!

Buya Yahya kemudian menjawab, untuk mengetahui menstruasi atau bukan itu tidak ditentukan dengan Pil KB, tapi mengikuti rumus perhitungan menstruasi.

Pil KB akan merubah rumus perhitungan menstruasi, untuk mengetahui darah itu bukan darah menstruasi atau nifas adalah dengan menggunakan rumus khusus menstruasi dan nifas.

Menurut Buya Yahya, rumus perhitungan menstruasi ada 5 hal.

1.Wanita sudah berusia 9 tahun hijriah atau lebih.

2.Keluar darah setelah didahului suci 15 hari 15 malam atau lebih.

3.Keluar darah tidak kurang dari 24 jam (dalam jangka 15 hari).

4.Keluar darah tidak lebih dari 15 hari.

Keluar darah tidak didahului oleh kelahiran.

Selain itu, Menurut Buya Yahya ada beberapa hal penting yang perlu diketahui.

1.Paling sedikitnya nifas adalah setetes

2.Paling banyaknya nifas adalah 60 hari

3.Umumnya keluar darah nifas adalah 40 hari

Menurut Buya Yahya ada beberapa kaedah-kaedah mengetahui darah nifas.

1.Keluar darah setelah kelahiran janin atau bakal janin

2.Bersihnya rahim dari kandungan

3.Keluar dara sebelum berlalunya 15  hari dari saat melahirkan.

4.Keluar darah tidak boleh melebihi 60 hari dari saat melahirkan

5.Waktu darah terputus tidak boleh melebihi 15 hari.

Menurut Buya Yahya, jika memang terbukti dengan rumus perhitungan tersebut dan memang bukan darah menstruasi atau darah nifas.

Maka hukum puasa-nya adalah tetap sah karena berarti itu adalah darah Istihadhah.

Dan jika itu adalah darah Istihadhah maka baginya tetap wajib berpuasa dan wajib shalat karena pada hakikatnya tidak sedang menstruasi atau nifas.

Wallahu A'lam Bish Shawab.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah