PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Ulang 

4 Januari 2022, 12:21 WIB
Ilustrasi. PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Ulang  /

TERAS GORONTALO - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, kembali diperpanjang.

Penerapan perpanjangan PPKM tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2 dan 1 di Jawa-Bali.

Dilansir dari PMJNews, dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmengadri), perpanjangan diberlakukan mulai 4-17 Januari 2022. 

Baca Juga: Kasus Prostitusi Online CA 'Seret' Sejumlah Nama Publik Figur

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022," demikian bunyi kutipan Inmendagri, Selasa 4 Januari 2022.

Dalam Inmendagri itu, ada sejumlah wilayah yang mengalami perubahan status level PPKM.

Salah satunya DKI Jakarta dinyatakan sebagai wilayah PPKM level 2. 

Baca Juga: Cassandra Angelie Tidak Ditahan, Polisi: Wajib Lapor

Baca Juga: Dua Warga Surabaya yang Terpapar Omicron Disebut Sempat Liburan di Daerah Ini

Berdasarkan salah satu poin Inmendagri, status PPKM di Jakarta ini berubah seiring terdeteksinya kasus Corona varian Omicron.

"Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," imbuhnya.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler