Hapus Tenaga Honorer, Pemerintah Fokus Seleksi PPPK Khusus Tenaga Pendidik, Kesehatan dan Penyuluh

- 20 Januari 2022, 06:00 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo Sebut Seleksi CASN 2022 Khusus Tenaga Pendidik, Kesehatan dan Penyuluh
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo Sebut Seleksi CASN 2022 Khusus Tenaga Pendidik, Kesehatan dan Penyuluh /Labuan Bajo Terkini/menpan.go.id

TERAS GORONTALO – Pemerintah melalui Kementrian pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), akan menghapus atau meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah.

Status tenaga honorer akan berakhir pada 2023 sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Dikatakannya, pada tahun 2023 nanti hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

maka dari itu saat ini pemerintah saat ini sedang merumuskan dalam seleksi PPPK.

Pasalnya, sekarang ini pemerintah Indonesia sedang melakukan reformasi birokrasi besar-besaran. Untuk itu, tahun ini pemerintah memutuskan untuk tidak merekrut CPNS dan hanya focus di PPPK.

Dilansir TerasGorontalo dari situs resmi menpan.go.id, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyampaikan, tahun ini pemerintah hanya akan merekrut PPPK.

“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” kata Tjahjo Kumolo. Selsas, 18 Januari 2022.

Tjahjo Kumolo menjelaskan, kebijakan untuk merekrut PPPK ini, berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.

Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x