"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023, untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," katanya.
Disisi lain, Tjahjo menegaskan, sanksi menanti bagi instansi pemerintah yang nekat melakukan perekrutan tenaga honorer, baik di pusat, hingga di derah.
"Diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," tandasnya.***