Sanksi Menanti bagi Instansi yang Masih Rekrut Tenaga Honorer

- 24 Januari 2022, 14:31 WIB
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. Sanksi Menanti bagi Instansi yang Masih Rekrut Tenaga Honorer
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. Sanksi Menanti bagi Instansi yang Masih Rekrut Tenaga Honorer /Dok. Setkab.go.id/

"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023, untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," katanya.

Disisi lain, Tjahjo menegaskan, sanksi menanti bagi instansi pemerintah yang nekat melakukan perekrutan tenaga honorer, baik di pusat, hingga di derah.

"Diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x