HORE! Mulai Maret-Mei 2022 Biaya Denda Pajak STNK Ada Penghapusan, Ini Syaratnya

- 11 Maret 2022, 04:09 WIB
Pemutihan Denda Pajak Perpanjang STNK
Pemutihan Denda Pajak Perpanjang STNK /Tangkap layar PMJNews.com


TERAS GORONTALO - BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat untuk mengurus perpanjang STNK mulai Maret tahun 2022.

Aturan BPJS sebagai syarat mengurus perpanjang STNK, sesuai Instuksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Kendati BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat, namun beberapa daerah di Indonesia membuat kebijakan baru tentang pajak perpanjang STNK .

Mulai Maret 2022, ada penghapusan biaya denda pajak perpanjang STNK.

Kabar bahagia ini tentunya bisa meringankan pemilik kendaraan yang sudah menumpuk biaya denda pajak perpanjang STNK-nya.

Baca Juga: Segini Biaya Perpanjang STNK 2022 setelah BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib

Baca Juga: Mulai Maret 2022, Segini Biaya Iuran BPJS Kesehatan Setiap Bulan setelah Menjadi Syarat Wajib Layanan Publik

Untuk itu, buat pengendara jangan sia-siakan kebijakan penghapusan biaya denda pajak ini.

Karena kebijakan penghapusan biaya denda perpanjang STNK, hanya sampai Mei 2022.

Maka dari itu, jangan lewatkan kesempatan ini khususnya bagi para penunggak pajak.

Hanya saja, kebijakan tersebut beraku khusus untuk masyarakat di Provinsi Gorontalo.

Baca Juga: Ini Harga Tanah dan Rumah di Indonesia selepas BPJS Kesehatan Difungsikan Sebagai Syarat Jual Beli

Baca Juga: RESMI! Berlaku Mulai 1 Maret 2022, Ini 8 Layanan Publik Mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan Sebagai Syarat

Dilansir dari lama resmi Pemerintah Provinsi Gorontalo, kebijakan itu dikeluarkan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie lewat Pergub Nomor 10 Tahun 2022.

Kebijakan penghapusan denda pajak perpanjang STNK ini sudah dimulai sejak 4 Maret 2022.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, pihaknya juga memberikan keringanan lain.

Yaitu membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kadaluarsa pajak.

Adapun masa berlaku penghapusan pajak kendaraan tersebut sampai dengan tanggal 31 Mei 2022.

Perlu diketahui, BBNKB berlaku untuk tangan kedua dan seterusnya, denda PKB hanya cukup membayar pokok untuk kendaraan yang terlambat membayar satu hingga lima tahun.

Baca Juga: Cek Pencairan BPNT Langsung Diterima Ditempat Tanpa KKS

Sementara untuk kendaraan di atas lima tahun digratiskan denda dan pajak kendaraannya.

"Kami berharap dengan adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk melakukan balik nama kendaraan dan pembayaran pajak kendaraan," kata Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim.

Kebijakan ini untuk memberikan insentif kepada warga di tengah pandemi covid-19.

Selain itu, diharapkan bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor serta mengurangi potensi piutang pajak.

"Kami sudah melakukan door to door ke masyarakat untuk memungut piutang pajak. Di masyarakat itu masih ada piutang dengan total Rp 26 miliar. Ada bahkan yang sudah tujuh sampai 10 tahun belum membayarnya," imbuhnya.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah