Yuk Mulai Sadar Potensi Pajak dari Penghasilan Kalian Demi Mewujudkan Indonesia Maju 2045

- 26 Juni 2023, 13:15 WIB
Yuk Mulai Sadar Potensi Pajak dari Penghasilan Kamu Demi Mewujudkan Indonesia Maju 2045.
Yuk Mulai Sadar Potensi Pajak dari Penghasilan Kamu Demi Mewujudkan Indonesia Maju 2045. /

Secara tidak langsung pembayaran pajak yang dikeluarkan dari penghasilan kita itu akan kembali lagi kepada masyarakat dengan segudang manfaat yang diberikan oleh Pemerintah.

Siklus tersebutlah yang menciptakan stabilitas ekonomi dalam sebuah negara.

Semakin taat kita membayar pajak maka siklus yang tercipta juga akan semakin baik yang tentunya didukung dengan sistem pemerintah yang baik pula.

Sebagai salah satu penyumbang terbanyak dari penerimaan pajak, apa saja potensi pajak dari penghasilan yang diperoleh teman-teman?

Pajak penghasilan atau yang biasa disebut PPh merupakan pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima oleh orang pribadi maupun badan yang nantinya disebut sebagai wajib pajak.

Memang terdapat berbagai jenis PPh mulai dari Pasal 15 hingga Pasal 29 dan PPh Final Pasal 4 ayat 2.

Namun terdapat satu jenis PPh yang akan menjadi ujung tombak untuk realisasi PPh yang lainnya yaitu PPh 29 yang terdapat pada SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan.

PPh 29 ini bisa diibaratkan adalah hasil perhitungan dari seluruh penghasilan yang diterima wajib pajak dalam satu tahun pajak.

Salah satu hal yang menjadi polemik dalam PPh ini tentu adalah mengenai pajak yang dipotong dari gaji yang diterima dari perusahaan tempat teman-teman bekerja.

Setiap bulannya teman-teman biasanya akan mendapatkan slip gaji dengan keterangan nominal pemotongan PPh 21.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah