Yuk Mulai Sadar Potensi Pajak dari Penghasilan Kalian Demi Mewujudkan Indonesia Maju 2045

- 26 Juni 2023, 13:15 WIB
Yuk Mulai Sadar Potensi Pajak dari Penghasilan Kamu Demi Mewujudkan Indonesia Maju 2045.
Yuk Mulai Sadar Potensi Pajak dari Penghasilan Kamu Demi Mewujudkan Indonesia Maju 2045. /

Begitu juga jika PKP dalam setahunnya 300 juta, maka 60 juta pertama dikalikan 5 persen, 190 juta kedua dikalikan 15 persen dan sisanya 50 juta dikalikan 25 persen.

Tarif tersebut bisa disebut juga sebagai tarif progresif yang mana setiap lapisan gaji akan dikenakan tarif yang berbeda.

PPh 21 yang dipotong inilah yang dapat menjadi kredit bagi wajib pajak orang pribadi untuk dilaporkan di SPT Tahunan.

Jika memang penghasilan WP berasal dari satu perusahaan sebagai karyawan di sana, maka SPT Tahunan kemungkinan besar akan nihil karena nilainya akan sesuai dengan PPh 21 yang dipotong dan disetorkan perusahaan kepada negara.

Sementara jika mendapatkan penghasilan dari dua perusahaan, ada kemungkinan SPT Tahunan akan terutang pajak.

Terutang pajak itulah yang nantinya disebut sebagai PPh 29.

Maka dari itu sebagai karyawan yang telah berkontribusi dalam penerimaan negara, wajib pajak juga perlu mengetahui hak dan kewajibannya dalam perpajakan untuk menghindari malpraktek dalam hal perpajakan.

Selain itu teman-teman tentunya harus selalu memastikan agar penghasilan yang dipotong oleh perusahaan atau pihak lain itu benar-benar disetorkan kepada negara.

Karena jika tidak disetorkan kepada negara, teman-teman sendiri yang akan rugi nantinya karena tidak bisa dikreditkan di SPT Tahunan.

Teman-teman juga wajib meminta bukti potong PPh 21 tahunan di akhir tahun kepada perusahaan sebagai bukti fisik bahwa pajak yang selama ini teman-teman bayar benar-benar disetorkan kepada negara.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah