Yuk Mulai Sadar Potensi Pajak dari Penghasilan Kalian Demi Mewujudkan Indonesia Maju 2045

- 26 Juni 2023, 13:15 WIB
Yuk Mulai Sadar Potensi Pajak dari Penghasilan Kamu Demi Mewujudkan Indonesia Maju 2045.
Yuk Mulai Sadar Potensi Pajak dari Penghasilan Kamu Demi Mewujudkan Indonesia Maju 2045. /

Menariknya teman-teman yang gajinya masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak akan dikenakan PPh 21 ini.

PTKP ini tergantung dari status teman-teman dan berikut adalah tabelnya:

Perhitungan PPh 21 setiap bulannya itu didasarkan pada penghasilan teman-teman dalam bulan itu dikalikan dengan setahun.

Barulah nantinya penghasilan setahun itu dikurang dengan PTKP sesuai dengan status wajib pajak, biaya jabatan sebesar 5 persen dan

Hasil dari pengurangan itulah yang disebut dengan penghasilan kena pajak (PKP) dalam setahun yang akan menjadi acuan untuk menghitung besaran PPh 21.

PKP ini yang nantinya akan dimasukkan ke dalam tarif lapisan PPh 21 sebagai berikut:

Perlu diperhatikan jika cara menghitung PPh 21 di atas bukan berarti jika PKP dari WP sebesar 100 juta maka langsung dikalikan 15 persen.

Melainkan sistemnya berupa lapisan, yaitu 60 juta pertama dikalikan dengan 5 persen dan sisanya 40 juta karena masuk ke lapisan kedua, maka dikali 15 persen.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah