Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kandung  

1 Januari 2022, 23:33 WIB
Ilustrasi: Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kandung   /Pixabay/geralt /

TERAS GORONTALO - Polisi mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri.

Terduga pelaku berinisial AS (50), diketahui seorang karyawan di salah satu perusahaan perkebunan sawit, di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

AS merupakan warga dari Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. Pelaku AS diamankan pihak kepolisian di perumahan karyawan di perusahaan, diamana pelaku bekerja. 

Baca Juga: Soal Laporan Donasi Rumah Gala Sky, Doddy Sudrajat: Tak Ada Kaitannya dengan Medina Zein

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Primastya SIK menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban, ISM (16) terungkap bahwa korban pertama kali dicabuli pada 2015 saat korban masih berumur 10 tahun.

“Dari keterangannya, korban mengakui, pertama kali mengalami perbuatan cabul oleh ayah kandungnya pada sekitar 2015 dan perbuatan ini terus berulang sampai tahun 2021 ini," ujar Primas, dikutip Teras Gorontalo dari Antaranews, Sabtu 1 Januari 2022.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa perbuatan bejat AS dilakukan pertama kalinya di perumahan karyawan perusahaan sawit tempat pelaku bekerja. 

Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan 10 Penambang Liar Bijih Timah

Saat melakukan aksi bejatnya, ibu kandung korban pergi bekerja sebagai karyawan di perusahaan sawit tersebut.

Pelaku yang hanya berdua dengan korban di rumah tersebut, langsung melampiaskan nafsu bejat dengan mencabuli anak kandungnya sendiri.

Korban yang ketakutan karena diancam ayahnya hanya tinggal diam mengalami peristiwa tersebut.

Baca Juga: YSM Mengaku Kenal Betul Watak Sehan Landjar 


Perbuatan bejat pelaku yang sudah berulang kali membuat korban trauma.

Korban yang takut karena di bawah ancaman pelaku, tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

Namun pada Minggu, 23 Desember 2021, korban kabur ke rumah salah satu temannya di Kecamatan Kendawangan. 

Baca Juga: Polisi Amankan Pria di Bekasi Diduga Cabuli Anak Teman Kerjanya

Melihat tingkah laku korban yang bingung dan ketakutan, orang tua teman korban menjadi curiga dan menanyakan kondisi korban.

Setelah didesak, korban yang masih dalam kondisi trauma akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga temannya. 

Setelah mengetahui aksi bejat yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri, keluarga teman korban langsung melaporkan hal tersebut kepada kepala satpam perusahaan yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Ketapang. 

Baca Juga: 17 Orang Pelaku Penculikan, Pemerkosaan dan Penjual Anak Dibawah Umur di MiChat Terus Diburuh Polisi

"Berdasarkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban, kita mengamankan pelaku di Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Primas.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.*** (Bandi/Antara)

 

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler