Utimatum Tiga Tersangka Pengeroyokan Pratu Sahdi, Polisi: Segera Serahkan Diri

19 Januari 2022, 17:32 WIB
Utimatum Tiga Tersangka Pengeroyokan Pratu Sahdi, Polisi: Segera Serahkan Diri /PMJ News/Yeni

TERAS GORONTALO - Masuk DPO, tiga tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI AD Pratu Sahdi di Penjaringan, Jakarta Utara, terus diburu polisi.

Kasus pengeroyokan anggota TNI AD Pratu Sahdi hingga menyebabkan korban meninggal dunia, terjadi pada Minggu, 16 Januari 2022.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan ultimatum kepada para tersangak kasus pengeroyokan anggota TNI AD Pratu Sahdi.

Baca Juga: Pengeroyokan Anggota TNI Hingga Meninggal Dunia, Polisi: Kemungkinan 8 Orang Tersangka

Ini dilakukan, agar ketiga tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI AD Pratu Sahdi segera menyerahkan diri ke polisi.

"Oleh karena itu, terhadap tiga orang ini agar segera menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," kata Tubagus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 18 Januari 2022, dikuti Teras Gorontalo dari PMJNews.

Adapun, ketiga tersangka yang saat ini berstatus DPO, diantaranya Baharuddin yang diduga kuat sebagai pelaku penusukan pada kasus kasus pengeroyokan anggota TNI AD Pratu Sahdi.

Baca Juga: Ini Motif Pengeroyokan Kepada Anggota TNI Pratu Sahdi Hingga Meninggal Dunia

Kemudian, tersangka lainnya yang bernama Sapri Dan yang ketiga DPO atas nama Ardi.

"Para tersangka ini sedang kita lakukan pengejaran," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang anggota TNI AD bernama Pratu Sahdi, di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Berikut Kronologis Pengeroyokan TNI AD di Jakarta Utara

Polisi sendiri, telah berhasil mengamankan empat orang, sedangkan tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka.

"Sedangkan satu orang lainnya masih dilakukan pendalaman," kata Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers.

Para tersangka pengeroyokan anggota TNI ini, dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler