Ini Tanggapan Polda Sulut Soal Briptu Christy yang Ditangkap di Jakarta Selatan

9 Februari 2022, 21:04 WIB
Ini Penyebab Polwan Cantik Briptu Christy Jadi DPO /Tangkapan layar Instagram @CantikaChris

TERAS GORONTALO – Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto langsung dibawa ke Manado, usai ditangkap di Jakarata Selatan.

Briptu Christy yang ditangkap di salah satu hotel di wilayah Kemang, Jakarta oleh Polda Metro Jaya, merupakan DPO Polda Sulut.

"Iya sudah ditangkap," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu 9 Februari 2022 kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dilansir dari PikiranRakyat.com.

Zulpan mengungkapkan, Briptu Christy ditangkap seorang diri dan langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Polwan cantik Briptu Christy asal Manado ditangkap seorang diri di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Briptu Christy Sudah Ditangkap, Ini Kronologisnya

"Proses selanjutnya diambil keterangan dahulu," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat di konfirmasi, mengenai penangkapan Polwan cantik Briptu Christy, ia Belum memberikan keterangan.

"Nanti ya, Saya Belum bisa sampaikan keterangan saat ini," katanya, lewat WhatsApp.

Sebelumnya, Polda Sulut menetapkan Briptu Christy sebagai buronan yang tertuang dalam surat No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos yang ditanda-tangani 31 Januari 2022.

Baca Juga: Ingin Sukses Tapi Malas? Lakukan 3 Hal Kecil Ini

Posisi Briptu Christy  yang berusia 26 tahun itu pernah kali terendus berada di Kota Kendari oleh Polda Sulut.

Dalam pernyataan Kabid Humas Polda Sulut itu, Polwan cantik ini akan disidang secara In Absentia.

"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian," jelas dia.***

Editor: Sutrisno Tola

Tags

Terkini

Terpopuler