Rudy Salim Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Mobil Tesla Indra Kenz

18 Maret 2022, 23:33 WIB
Rudy Salim Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Mobil Tesla Indra Kenz. (Foto: PMJnews/ Yeni) /

TERAS GORONTALO - Bareskrim Polri terus lakukan pengembangan kasus penipuan investasi Binomo Indra Kusuma alias Indra Kenz. Kali Ini, pengusaha Rudy Salim ikut diperiksa Bareskrim Polri, Jumat 18 Maret 2022.

Rudy Salim diperiksa Bareskrim Polri terkait dengan penjualan mobil Tesla, yang dibeli oleh tersangka kasus penipuan investasi Binomo, Indra Kenz.

Pemilik usaha mobil sport Rudy Salim didampingi kuasa hukumnya, Frank Hutapea, saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Rudy Salim menjalani pemeriksaan selama 6 jam. 

Baca Juga: Tiba di Mandalika, Pembalap Asal Spanyol Ini Heran Dengar Sholawat di Masjid

Dalam pemeriksaan tersebut, Rudy Salim dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Sekitar 19 pertanyaan, intinya tentang pernah beli mobil dan mobil itu yang sudah disita. Itu saja," ujar Kuasa Hukum Rudy Salim, Frank Hutapea kepada wartawan, dikutip Teras Gorontalo dari PMJNews, Jumat 18 Maret 2022.

Kuasa hukum Rudy Salim, Frank Hutapea menyatakan, Indra Kenz membeli satu unit mobil Tesla dari showroom Prestige Motorcars milik kliennya. 

Baca Juga: Penyanyi Era 80an Dina Mariana Dikabarkan Hilang Diduga Diculik Orang tak Dikenal 

Kendati begitu, Frank Hutapea enggan membeberkan total harga mobil yang dibeli oleh Indra Kenz.

Dalam kesempatan itu, Frank Hutapea juga membantah tudingan bahwa kliennya turut menjual mobil Ferari serta Lamborghini kepada Indra.

"Enggak pernah ya, itu enggak pernah dibeli," tegasnya.

Sementara itu, Rudy Salim menegaskan dirinya tak mengenal dekat sosok Indra Kenz. Begitupun dengan proses penjualan mobil Tesla, sebab semuanya berkaitan langsung dengan sales di showroom tersebut. 

Baca Juga: Cuan Aplikasi, Ini Rincian Babuk Doni Salmanan Seharga Rp64 Miliar Disita Polisi

"Nggak kenal, saya enggak pernah komunikasi langsung. Semua komunikasi (penjualan mobil Tesla) lewat sales, untuk pembeliannya," kata Rudy Salim.

Sebagai informasi, Indra Kenz sempat membeli kendaraan mewah dari showroom Prestige Motorcars yang merupakan milik pengusaha Rudy Salim.

Pembelian kendaraan mewah itu juga muncul di media sosial, melalui konten YouTube dan TikTok Indra Kenz.

Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui platform Binomo.

Indra Kenz, dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler