"Yang bersangkutan ini memesan atau membeli dari seseorang yang nama panggilannya Ipang, ini masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan sebagai DPO," tuturnya.
Untuk diketahui, Rizky Nazar ditangkap di kediamannya di Jalan Munggang, Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin, 13 Desember 2021.
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan dua bungkus ganja dengan masing-masing berat 0,36 gram dan 0,61 gram.***
Disclaimer: Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat berjudul "Resmi Jadi Tersangka, Rizky Nazar Terancam 4 Tahun Penjara".