Rizky Nazar Dijerat Pasal 127 Ayat 1 UUD RI Nomor 25 Tahun 2009, Ancaman Hukumannya?

- 15 Desember 2021, 21:16 WIB
Rizky Nazar Dijerat Pasal 127 Ayat 1 UUD RI Nomor 25 Tahun 2009
Rizky Nazar Dijerat Pasal 127 Ayat 1 UUD RI Nomor 25 Tahun 2009 /Pmjnews/

"Yang bersangkutan ini memesan atau membeli dari seseorang yang nama panggilannya Ipang, ini masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan sebagai DPO," tuturnya.

Untuk diketahui, Rizky Nazar ditangkap di kediamannya di Jalan Munggang, Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin, 13 Desember 2021.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan dua bungkus ganja dengan masing-masing berat 0,36 gram dan 0,61 gram.***

Disclaimer: Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat berjudul "Resmi Jadi Tersangka, Rizky Nazar Terancam 4 Tahun Penjara".

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah