Polisi Bakal Jemput Paksa Oknum Uztadz Soal Kasus Dugaan Pencabulan

- 19 Desember 2021, 14:38 WIB
Ilustrasi. Pencabulan
Ilustrasi. Pencabulan /Foto : Pexels/

TERAS GORONTALO - Polisi bakal melakukan penjemputan secara paksa seorang oknum ustadz tersangka atas kasus dugaan pencabulan di Tangerang.

Jumput paksa oknum ustaz tersangka atas kasus dugaan pencabulan berinisial S itu, lantaran mangkir dati panggilan pemeriksaan Polres Metro Tangerang Kota.

Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota juga telah menetapakan oknum uztadz sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan.

Baca Juga: Oknum Pegawai Kelurahan yang Lakukan Pencabulan Terhadap Tiga Siswi Ditetapkan Tersangka

"Kemarin hari Rabu atau Kamis dipanggil, tapi yang bersangkutan nggak datang. Orang ini nggak bisa dikontak. Jadi ya akhirnya orang ini mau ditangkap," ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, dikutip Teras Gorontalo dari PMJNew, Minggu 19 Desember 2021.

Abdul Rachim menegaskan, kalau dugaan kasus pencabulan ini bakal diusut tuntas. Selain itu, kata dia, polisi juga akan segera menerbitkan surat penangkapan terhadap Ustadz S.

"Kita sudah lengkapi SOP-nya, surat perintah penangkapan, baru nanti diadakan penangkapan," tuturnya.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Pencabulan di Tasikmalaya, Guntur: Umumkan Pelakunya

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota menetapkan AS, oknum guru ngaji sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.

"Iya, betul (oknum guru agama sudah ditetapkan jadi tersangka)," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Abdul Rachim saat dikonfirmasi, Selasa 14 Desember 2021.

Rachim mengatakan, pihaknya akan memanggil tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini untuk mendalami dugaan pencabulan tersebut.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Oleh Oknum Guru Pesantren di Bandung dan Tasikmalaya, Menag Bakal Lakukan Investigasi Mendala

"Iya, besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk BAP," jelasnya.

Lanjut dia, pemanggilan terhadap tersangka bisa dilakukan sebanyak dua kali. Jika sekiranya tidak memenuhi panggilan tersebut, polisi akan melakukan penjemputan paksa.

"Kita prosedur dua kali dipanggil. Kalau tidak datang juga akan kita jemput paksa," tandasnya.***

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah