Selebgram TE Ditangkap Saat Berhubungan Badan Hanya Menggunakan Dalaman Hitam

- 22 Desember 2021, 14:33 WIB
Penggerebekan selebgram wanita berinisial TE di salah satu hotel di Semarang.
Penggerebekan selebgram wanita berinisial TE di salah satu hotel di Semarang. /Tangkapan layar video yang viral

Di sekitar hotel, polisi lalu meringkus JB, fotografer yang diduga muncikari kedua wanita yang terlibat prostitusi online itu.

 

ET dan FBD dijadikan PSK oleh JB dengan diiming-imingi bayaran atau tarif yang telah ditentukan yakni masing-masing sebesar Rp 25 juta untuk sekali main. Dari taruf tersebut, JB yang kini telah ditetapkan tersangka mendapatkan sebagiannya.

 Baca Juga: Saat Ditangkap Polisi Selegram TE Berhubungan Badan, dan Ditemukan Uang 13 Juta

Dengan tarif sebesar itu, pelanggan kedua ET dan FBD bukan orang sembarang. Pelanggannya berasal dari kalangan atas. "Apakah ada tersangka lainnya kami akan mengembangkan lebih lanjut berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," jelasnya.

 

Atas perbuatannya, JB dijerat pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Pria kelahiran Medan, Sumatra Utara, 26 Juni 1978 itu pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.***

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah