Mantan Pengurus BEM UMY Klarifikasi Lewat Medsos, Viralnya Pemerkosaan Tiga Mahasiswi

- 10 Januari 2022, 11:20 WIB
Tangkap layar permohonan maaf yang diduga demisioner BEM UMY perkosa 3 mahasiswi
Tangkap layar permohonan maaf yang diduga demisioner BEM UMY perkosa 3 mahasiswi /

Rektor UMY, Prof, Dr, IR. Gunawan Budiyanto dalam menyampaikan keterangan dalam konfrensi pers Kamis 06 Januari 2022, bahwa selama proses investigasi yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa menemukan fakta bahwa jumlah korban pemerkosaan lebih dari satu.

“Setelah dilakukan investigasi yang dilakukan oleh Tim Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, ternyata ada fakta lainnya yaitu ada 2 mahasiswi lainnya yang menjadi korban yang terjadi pada tahun 2018,” tambah Rektor UMY.

Pihak UMY pun telah memberikan sanksi DO dengan tidak hormat kepada pelaku pemerkosaan tersebut karena melakukan pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat (pemerkosaan).

Baca Juga: Mantan Pengurus BEM UMY Lakukan Pemerkosaan Terhadap Mahasiswi Sejak 2018

"Berkenan dengan hal tersebut, kami Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku (MKMT) yakni diberhentikan (DO) secara tetap dengan tidak hormat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY,” jelasnya dikutip dari laman resmi UMY.

Dalam kasus ini, pihak UMY juga memberikan perhatian kepada mahasiswi korban pemerkosaan tersebut.

Rektor UMY memberikan dukungan moral terhadap korban, serta berkomitmen akan memperluas jaringan komite serta satuan tugas terkait permalasahan kekerasan seksual.

Baca Juga: Wajah Para Pelaku Pemerkosaan dan Penjual Anak Dibawah Umur Melalui MiChat Mulai Beredar di Media Sosial

“Kami berada di pihak korban pemerkosaan, tak hanya memberikan dukungan moral saja, tetapi bantuan hukum dan psikologis. Kami juga menjaga ranah privasi korban demi kenyamanan dan keamanan korban, dan yang terpenting akan memperluas jaringan komite dan satuan tugas agar jika terjadi permasalahan serupa kami mampu memberikan pelayanan terbaik dan penyelesaian masalah yang tuntas dan seadil adilnya,” tegas Gunawan.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK, Faris Al- Fadhat mengatakan, pihak UMY akan memberikan pendampingan Psikologis hingga korban menyelesaikan studinya di UMY.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah