Kronologis Kasus Herry Wirawan, Predator Seks yang Divonis Penjara SEUMUR HIDUP

- 15 Februari 2022, 14:53 WIB
Kronologis Kasus Herry Wirawan, Predator Seks yang Divonis Penjara SEUMUR HIDUP
Kronologis Kasus Herry Wirawan, Predator Seks yang Divonis Penjara SEUMUR HIDUP /PN Bandung

 

TERAS GORONTALO – Sidang kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan telah memasuki babak baru. Herry Wirawan predator seks divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan predator seks atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, di Bandung Jawa Barat.

Majelis Hakim PN Bandung lewat sidang menyatakan bahwa Herry Wirawan terbukti melakukan pemerkosaan atau merupakan predator seks terhadap 13 santriwati. 

Baca Juga: Herry Wirawan Terdakwa Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dilansir Teras Gorontalo dari deskjabar, vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan itu dibacakan langsung majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnowo Suryo, dalam sidang yang digelar PN Bandung, Selasa 15 Februari 2022.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Yohanes dalam sidang PN Bandung.

Adapun dalam putusan hakim, perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Baca Juga: Haramkah? Berikut Arti Mimpi Makan Babi Menurut Islam dan Primbon Jawa

Sekadar diketahui, berikut kronologis kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh Herry Wirawan.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: DeskJabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x