Kronologis Kasus Herry Wirawan, Predator Seks yang Divonis Penjara SEUMUR HIDUP

- 15 Februari 2022, 14:53 WIB
Kronologis Kasus Herry Wirawan, Predator Seks yang Divonis Penjara SEUMUR HIDUP
Kronologis Kasus Herry Wirawan, Predator Seks yang Divonis Penjara SEUMUR HIDUP /PN Bandung

1.Polda Jabar langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.

2.Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan, dua lainnya dalam kondisi hamil yang kini keduanya telah melahirkan.

3.Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyelidikan sejak Oktober 2021. 

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan, Pelaku Pencabulan Puluhan Anak Divonis Hukuman Seumur Hidup

4.Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa belasan santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan.

5.Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.***

 

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di deskjabar.pikiran-rakyat.com dengan judul "VONIS HERRY WIRAWAN, Inilah Pertimbangan Hakim Memvonis Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung SEUMUR HIDUP".

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: DeskJabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x