Herry Wirawan Terdakwa Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 15 Februari 2022, 14:18 WIB
Herry Wirawan Terdakwa Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Herry Wirawan Terdakwa Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup /Sumedang Talk/Ecep Sukirman./

TERAS GORONTALO – Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung atas kasus pemerkosaan 13 santriwati. Para korban predator seks Herri Wiwaran, diketahui ada yang sampai hamil dan memilki anak.

Dalam sidang PN Bandung kali ini, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Herry Wiarawan terbukti bersalah karena melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Baca Juga: Predator Seks Oknum Guru SD Cabuli 14 Siswi, Dijanjikan Dapat Nilai Bagus

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Selasa 15 Feberuari 2022, yang disiarkan di kanal Youtube PN Bandung, dikutip prfmnews.id, berjudul "Tok! Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup".

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umu (JPU), menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan tuntuntan hukuman mati. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N. Mulyana, hal itu diberikan lantaran perbuatan sang Predator seks dinilai merupakan kejahatan serius.

Tuntutan hukuman mati tersebut menurut Asep, merupakan bukti bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberi efek jera kepada pelaku.

Akan tetapi, pihak Komnas HAM, menjadi salah satu pihak yang secara tegas menolak atau keberatan atas hukuman mati terhadap predator seks Herry Wirawan. 

Baca Juga: Kebiri Kimia Ancam Predator Seks Herry Wirawan. Begini Proses Kebiri Kimia Kepada Manusia

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: prfm news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x