Masyarakat bisa terlibat dalam semua tahapan penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Berikut Hasil Ramalan 3 Peramal Kondang Tentang Siapa Sosok Yang Akan Menjadi Presiden RI 2024
Setiap masyarakat bisa menilai layak dan berkwalitas dalam mendukung maupun mencalonkan untuk maju ke legislatif karena mereka bisa menentukan secara langsung calon anggota legislatif yang terbaik bagi mereka.
Lanjutnya, jika sistem proporsionalitas terbuka dinilai tidak sempurna, itu adalah hal yang wajar tetapi bukan berarti sistem itu diganti dengan yang lebih tidak sempurna.
“Justru, ketidaksempurnaannya itu yang perlu dilengkapi dan diperbaiki,” pungkasnya.
Sejumlah politisi mengajukan uji materi terhadap UU No. 7 tahun 2019 atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Apabila MK mengabulkan RJ tersebut, maka pemilu proporsional tertutup bisa diterapkan pada Pemilu 2024.***