Jangan Lupa! Dokumen Ini Wajib Dibawa ke TPS Pada 14 Februari 2024

- 8 Februari 2024, 08:19 WIB
Jangan Lupa! Dokumen Ini Wajib Dibawa ke TPS Pada 14 Februari 2024, Ternyata Ada 3 Kategori Dokumen Wajib!
Jangan Lupa! Dokumen Ini Wajib Dibawa ke TPS Pada 14 Februari 2024, Ternyata Ada 3 Kategori Dokumen Wajib! /KPU/

TERAS GORONTALO - Pemilu 2024 jatuh pada Rabu 14 Februari 2024, ada dokumen yang wajib dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai syarat untuk mencoblos.

Pemilih harus menyiapkan beberapa dokumen untuk dibawa ke TPS 14 Februari 2024 yang tinggal menghitung hari.

Baca Juga: Malam 27 Rajab: Mengenal 5 Amalan yang Wajib Diketahui

Semua kategori pemilih wajib membwa dokumen yang dimaksud sebagai syarat untuk mencoblos di 14 Februari 2024.

Tiga kategori pemilih wajib melengkapi dokumen yang disyaratkan untuk bisa mendapatkan palayanan di 14 Februari 2024 baik itu pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Dokumen yang harus dibawa Pemilih DPT

Pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan pemilih prioritas.

Meski nama sudah terdaftar dalam DPT, namun pemilih harus tetap membawa dokumen yang disyaratkan.

Adapun dokumen yang wajib dibawa oleh pemilih DPT saat ke TPS 14 Februari 2024 adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x