Pemilih wajib membawa KTP untuk ditunjukkan kepada petugas KPPS yang bertugas di TPS.
Foto copy KTP atau KTP elektronik juga dibolehkan sebgai pengganti jika pemilih tidak sempat membawa KTP asli.
Selain itu pemilih tentunya juga harus membawa Form C-Pemberitahuan yang sebelumnya telah dibagikan oleh petugas KPPS.
Biasanya Form C-Pemberitahuan ini dianggap oleh masyaratakat sebagai undangan untuk memilih di TPS nanti.
Itulah dokumen yang harus dibawa ke TPS untuk kategori pemilih DPT yaitu Form C-Pemberitahuan dan juga KTP Elektronik.
Dokumen yang harus dibawa ke TPS untuk pemilih DPTb
Untuk pemilih yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tidak mendapat C-Pemberitahuan dari petugas KPPS.
Karena yang mendapatkan Form C-Pemberitahuan hanyalah pemilih yang masuk dalam DPT.
Pemilih DPTb ini adalah pemilih pindahan yang pindah setelah ditetapkannya DPT.
Pemilih yang pindah domisili setelah penetapan DPT, wajib mengurus pindah memilih.