Jangan Lupa! Dokumen Ini Wajib Dibawa ke TPS Pada 14 Februari 2024

- 8 Februari 2024, 08:19 WIB
Jangan Lupa! Dokumen Ini Wajib Dibawa ke TPS Pada 14 Februari 2024, Ternyata Ada 3 Kategori Dokumen Wajib!
Jangan Lupa! Dokumen Ini Wajib Dibawa ke TPS Pada 14 Februari 2024, Ternyata Ada 3 Kategori Dokumen Wajib! /KPU/

Setelah mengurus pindah memilih di KPU, pemilih ini kemudian masuk dalam kategori DPTb dan mereka mendapatkan Form Model A-Surat Pindah Memilih.

Form Model A-Surat Pindah Memilih dari KPU inilah yang nantinya akan dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024 nanti ditambah dengan KTP atau Foto Copy KTP atau KTP digital.

Jika pemilih belum memiliki KTP, pemilih wajib menyertakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) bahwa telah melakukan perekaman E-KTP.

Dokumen yang harus dibawa oleh pemilih DPK

pemilih yang masuk dalam kategori pemilih DPK adalah pemilih yang tidak masuk di DPT dan tidak masuk DPTb.

Pemilih DPK dalah pemilih yang memiliki KTP Elektronik akan tetapi namanya berada dalam DPT dan DPTb.

Dokumen yang wajib dibawa oleh pemilih DPK ini adalah KTP.

Pemilih DPK ini nantinya akan dilayani oleh petugas KPPS dalam rentang waktu pukul 12.00 – 13.00.

Itulah dokumen yang wajib dibawa oleh pemilih ke TPS pada 14 Februari 2024 nanti.

KTP adalah elemen data yang wajib dibawa ke TPS.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x