Jika tidak membawa KTP, bisa diganti dengan foto copy KTP atau boleh juga menunjukkan KTP digital.
Jika sudah melakukan perekaman E-KTP namun KTP belun ada, pemilih bisa membawa surat keterangan dari Disduk Capil yang ditandatangani oleh Kepala Dinas.***
Baca Juga: Amalan dan Doa Menyambut Hari Isra Miraj, Kerjakan Malam Ini Juga!