Masa Tenang Hindari 8 Hal Ini, Waspada Poin 5!

- 11 Februari 2024, 09:10 WIB
Masa Tenang Hindari 8 Hal Ini, Waspada Poin 5!
Masa Tenang Hindari 8 Hal Ini, Waspada Poin 5! /

TERAS GORONTALO - Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang yang dimana pada masa itu tidak dapat melakukan aktifitas kampanye.

Adapun masa tenang Pemilu 2024 ini dilakukan selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga: 3 Aplikasi Bahaya Terkait Pemilu 2024, Jangan Sampai Diunduh

Bahkan dihari terakhir masa tenang, bukan hanya aktifitas kampaye yang dilarang, namun semua alat peraga kampaye pun harus dicopot baik itu baliho paslon ataupun bendera partai.

Metode kampanye telah dijelaskan dalam Pasal 26 PKPU 15 Tahun 2023.

Terdapat Sembilan motode kampanye yang boleh dilakukan sebelum memasuki masa tenang.

Metode Kampanye

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka;

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x