Itulah larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pemilu, namun ada saja pendukung paslon yang kecolongan hingga masih menggunakan media sosial untuk membagikan hal-hal yang memuat logo peserta pemilu.
Dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 juga menegaskan bahwa Peserta Pemilu harus melakukan pembersihan terhadap konten Kampanye media sosial.
Selain itu selama masa tenang pelaksana, peserta atau tim kampanye Pemilu tidak menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih.***
Baca Juga: Solusi Bagi Pemilih yang Pindah Domisili Tapi Tak Sempat Urus Pindah Memilih, Tapi…