Masa Tenang Hindari 8 Hal Ini, Waspada Poin 5!

- 11 Februari 2024, 09:10 WIB
Masa Tenang Hindari 8 Hal Ini, Waspada Poin 5!
Masa Tenang Hindari 8 Hal Ini, Waspada Poin 5! /

c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;

d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;

e. Media Sosial;

f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring;

g. rapat umum;

h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan

i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peserta Pemilu tidak boleh melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye dan juga selama masa tenang.

Pada Pemilu 2024 masa tenang dimulai pda Hari Minggu, 11 Februari 2024 sampai dengan Selasa, 10 Februari 2024.

Apabila terjadi Pemilu putaran kedu maka masa kampanye jatuh pada hari Minggu, 2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x