Sementara untuk masa tenang pemilu putaran kedua jatuh pada hari Minggu 23 Juni 2024 hingga Selasa 25 Juni 2024.
Delapan bentuk aktifitas yang dilarang selama masa tenang:
1. pertemuan terbatas dan tatap muka
2. penyebaran bahan kampanye Pemilu di tempat umum
3. pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum
4. rapat umum
5. Media sosial
6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring
7. Debat paslon tentang materi kampanye Pemilu paslon
8. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.