Sementara untuk jalur politik sebenarnya tidak membatalkan hasil Pemilu namun bisa menjatuhkan sanksi politik termasuk impeachment.
"Jalur angket melalui DPR tidak dapat membatalkan hasil Pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk Impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," Tulis calon Wakil Presiden Paslon nomor urut 3 tersebut.
Mahfud MD juga menegaskan jika dia hanya bisa menempuh jalur hukum bukan politik karena dirinya tidak masuk orang partai.
Berbeda dengan Cak Imin maupun Ganjar, mereka berdua bisa mengajukan dugaan kecurangan Pemilu dengan jalur huku maupun politik karena mereka orang partai.
Menurut Mahfud MD semua anggota parpol punya legal standing untuk menuntut dengan angket.
Mahfud juga setuju jika angket bisa dijadikan solusi untuk menyelesaikan kekisruhan dugaan kecurangan Pemilu.
Jadi itulah 2 jalur yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan dugaan kecurangan Pemilu secara resmi ala Mahfud MD.***