Kasus Brigadir J Terkesan Lambat, Komnas HAM dan Polisi Main Sinetron? Mahfud MD: Bisa Selesai Tingkat Polsek

- 4 Agustus 2022, 09:41 WIB
Hampir 1 bulan kasus Brigadir J baru ada penetapan tersangka.
Hampir 1 bulan kasus Brigadir J baru ada penetapan tersangka. /kolase foto Pikiran Rakyat dan YouTube Skema Politik/

Hal ini sesuai dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan jika lembaga HAM lembaga yang mandiri.

Baca Juga: Bharada E atau Richard Eliezer Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuh Brigadir J

Ia menegaskan bahwa Komnas HAM bakal bekerja mandiri sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) dan mekanisme yang ada di internal lembaga itu.

Pihaknya akan terus bekerja sama dengan Polri mengawasi penuntasan kasus hingga melahirkan rekomendasi yang berguna untuk membantu menjawab kasus tersebut.

"Kami berusaha menjawab publik secepatnya," ujarnya.

Bahkan sebelumnya, kinerja Komnas HAM dalam penyidikan pun sempat diragukan keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya Kamarudin Simanjuntak.

Bahkan, lipatan yang dilakukannya pada kertas yang ditunjukkan saat konferensi pers beberapa waktu yang lalu pun menimbulkan polemik.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa lipatan yang dilakukannya pada kertas yang ditunjukkan saat konferensi pers beberapa waktu yang lalu, dimaksudkan untuk menutupi nomor telepon agar tidak terpublikasi.

“Karena jejaring itu ada nomer-nomer telepon dan sebagainya. Agar nomer-nomer telepon itu khususnya yang di sana terdapat nomor telepon anggota keluarga, itu tidak terpublikasi,” ujarnya dikutip dari unggahan video di YouTube Humas Komnas HAM, dikutip dari PMJNews.

Lipatan tersebut, kata Anam, merupakan sebagai bentuk perlindungan privasi terhadap pihak keluarga Yoshua agar nomor telepon yang berada di kertas jaringan tersebut tidak terpublikasi.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News Twitter Mahfud MD


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah