Penanganan kasus ini pun kembali menjadi sorotan, karena kebakaran terjadi bersamaan dengan mencuatnya kasus penanganan buron Djoko Tjandra.
Apalagi, kasus ini juga melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.
Dari gelar perkara yang diungkap Polri dan Kejagung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 23 Oktober 2020 ini, sebanyak 8 kuli bangunan pun ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah T, H, S, K sebagai kuli bangunan, IS sebagai pemasang wallpaper, UAM sebagai mandor, R sebagai vendor, dan terakhir NH sebagai pejabat pembuat komitmen Kejagung.
Tewasnya 6 Laskar FPI
Selanjutnya, publik tentunya masih ingat dengan tragedi KM 50 yang menewaskan 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
Kasus ini berawal dari absennya Habib Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelonggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.
Pada saat itu, Polda Metro Jaya mengklaim menerima informasi dari masyarakat dan media sosial bahwa simpatisan Habib Rizieq Shihab akan menggeruduk Markas mereka dan melakukan aksi anarkistis.
Polda Metro Jaya pun memerintahkan sejumlah anggotanya menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.
Hingga akhirnya terjadi peristiwa penembakan di KM 50 tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 yang melibatkan tingga anggota polisi, yakni Briptu Fikri, Ipda Yusmin, dan Ipda Elwira, serta 6 anggota FPI.