Dulu Ferdy Sambo Penjarakan Kuli Bangunan di Kasus Kebakaran Kejagung, Kini Sang Jenderal Tersangka Pembunuhan

- 4 September 2022, 13:30 WIB
Pada 22 Agustus 2020 Ferdy Sambo tercatat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri dan sempat memimpin pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejagung tersebut dan menetapkan 8 pekerja bangunan sebagai tersangka.
Pada 22 Agustus 2020 Ferdy Sambo tercatat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri dan sempat memimpin pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejagung tersebut dan menetapkan 8 pekerja bangunan sebagai tersangka. /foto ANTARA dan Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/

Baku tembak tersebut awalnya menyebabkan dua laskar FPI, Ahmad Sukur dan Andi Oktiawan tertembak hingga meninggal dunia.

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap empat anggota laskar FPI lainnya, dan mereka juga berhasil dilumpuhkan.

Keempat anggota laskar FPI tersebut adalah Muhammad Reza, Akhmad Sofiyan, Luthfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi.

Mereka dimasukkan ke mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 1519 UTI untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.

Akan tetapi, Polisi tidak melakukan penangkapan sesuai SOP, yakni tidak memborgol tangan keempat laskar FPI tersebut.

Akibatnya, Polisi mengklaim keempat laskar FPI melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata api milik mereka.

Perlawanan yang terjadi di dalam mobil itu pun berujung pada tertembaknya keempat laskar FPI tersebut.

Setelah menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri, Jabatan Ferdy Sambo pun lantas meleljit.

Pada tahun 2020 juga, dia diangkat menjadi Kadiv Propam Polri pada era Kapolri Jenderal Idham Azis yang sama-sama dari Sulawesi.

Sayangnya, kini roda nasib sepertinya bergulir, karena Ferdy Sambo yang selama ini menangkap tersangka justru dijadikan tersangka.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News Seputar Tangsel YouTube Refly Harun TikTok @richard_eliezer


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah