Dilihat informasi dari akun Instagram resmi BEM UI, tempat Hasya menempuh ilmu, Bahwa pihak keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kasus tersebut sudah dilaporkan sejak tanggal 07 Oktober 2022 dengan surat tanda penerimaan laporan No. 1497.X/2022/LLJS (LP 1497).
Namun pada tanggal 17 Januari 2023 keluar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan di dalamnya juga dilampirkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3).
Inti dari surat tersebut adalah polisi memberhentikan penyelidikan karena tersangka sudah meninggal dunia.
Hasya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkannya kehilangan nyawa.
Polisi juga telah menerbitkan berita tentang pendapat dari Pengamat transportasi Ki Darmaningtyas soal kasus ini.
Baca Juga: Perang Dahsyat di Era Boruto!Code Siap Invasi Konoha Dengan Seribu Monster Tsumeaka, Nasib Naruto?
"Kalau berdasarkan yang saya baca dari kronologi dan kesaksian para saksi, persoalan itu terjadi pada pengendara sepeda motor, yang mengendarai motor dengan kencang, dan mungkin knalpotnya diubah. Kalau melihat kronologi yang ada, saya kira penetapan tersangka itu logis," jelas Darmaningtyas.
Penetapan Hasya sebagai tersangka atas kasus penabrakan dirinya sendiri pun akhirnya menjadi ramai dibicarakan publik.***