Diduga Rampok Uang Rakyat Dua ASN Minut Terancam Hukuman Mati

19 Februari 2022, 22:30 WIB
Diduga Rampok Uang Rakyat Dua ASN Minut Terancam Hukuman Mati /TRIBRATA POLDA SULUT/

TERAS GORONTALO – Dua ASN terduga pelaku kasus rampok uang rakyat (korupsi) anggaran Covid-19 tahun 2020, Pemerintah Kabuaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terancam hukuman mati.

Dua ASN terduga pelaku kasus korupsi anggaran Covid-19 Pemkab Minut tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut, masing-masing berinsial J dan M.

J adalah ASN sebagai mantan Kepala Dinas Pangan dan M sebagai mantan Kapela Bagian Umum Pemkab Minut. 

Baca Juga: UPDATE! Briptu Christy Jalani Sidang Kode Etik di Propam Polda Sulut

Selain dua ASN itu, Polda Sulut juga menetapapkan satu orang berinisial S yang merupakan Direktur CV Dewi.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada Teras Gorontalo mengatakan, pasal pemberatan hukuman mati yang dikenakan karena perbuatan korupsi yang dilakukan saat terjadi bencana non alam.

"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar," kata Jules Abraham Abast. 

Baca Juga: Nasib dan Masa Depan Polwan Cantik Briptu Christy Tunggu Hasil Putusan Sidang

Menurut Jules, tiga tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 55, pasal 56 KUHP.

Kata Jules, aparat dalam penyelidikan menemukan penyaluran bahan pangan untuk Covid-19 tidak sesuai dengan kebutuhan barang dan nota perusahaan.

"Barang bukti yang disita adalah 1 unit mobil merk Honda HRV abu abu dengan DB 1312 FJ yang digunakan untuk menyimpan uang serta satu bidang tanah di Kelurahan Rap Rap Kecamatan Airmadidi seluas 15.708 M2 dan sertifikat tanah atas nama J," tambah Jules.

Jules menguraikan kronologis dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dimana Pemkab Minut pada tahun anggaran 2020 menganggarkan dana 67.737.000.000 untuk penanganan Covid-19. Ditunjuklah CV Dewi untuk pengadaan tersebut.

Ternyata perusahaan itu hanya dipinjamkan saja. Dan ada komitmen uang fee dari J kepada S. Pengambilan uang berlangsung sebanyak sembilan tahap di Bank SulutGo.

Uang diambil oleh S dan diserahkan kepada J di mobil. Audit BPKP menemukan kejanggalan. Anggaran sebesar 61.021.406.385.22 tak dapat dipertanggungjawabkan. 

Baca Juga: Dua ASN Minut Terancam Hukuman Mati Kasus Korupsi Dana Covid-19

Fakta lain dibeber Direktur Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Nasriadi. Menurut Nasriadi Polda Sulut mencium ada keterlibatan aktor lain dalam dugaan korupsi itu. Salah satunya mantan Bupati minut Vonnie Anneke Panambunan.

Vonnie Anneke Panambunan kini sedang menjalani hukuman penjara atas kasus dugaan korupsi pemecah ombak.

"Memang ini kasus di Dinas Pangan, tapi kan harus ada persetujuan pimpinan, dalam hal ini kepala daerah," jelasnya. *** 

Editor: Gian Limbanadi

Tags

Terkini

Terpopuler