Tak Terima Kliennya Divonis Satu Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie Ajukan Banding

- 11 Januari 2022, 19:08 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 1 tahun penjara
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 1 tahun penjara /ANTARA

 

TERAS GORONTALO – Usai divonis satu tahun penjara oleh Majelas Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tim Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie akan mengajukan upaya banding.

Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie, Wa Ode Nur Zainab menilai, kliennya tersebut  dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba sehingga perlu ada pertimbangan kembali.

Baca Juga: Link Video Wanita Mirip Nagita Slavina, Durasinya 61 Detik Diburu

"Jelas bahwa mereka ini adalah korban penyalahguna narkoba,” kata Kuasa Hukum Wa Ode, dikutip Teras Gorontalo dari Antara, Selasa, 11 Januari 2022.

“Pemakaian sudah berulang kali, setidak-tidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis dan fisik," ucap Kuasa Hukum Wa Ode, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, siang tadi.

Kuasa Hukum Wa Ode menjelaskan bahwa kliennya tersebut memiliki sifat ketergantungan terhadap narkoba yang dikonsumsi, yakni jenis sabu.

Baca Juga: Aliansi UMY Bergerak Mengutuk Keras Pelaku Pemerkosaan oleh Mantan Pengurus BEM

Sehingga itu, menurut Kuasa Hukum Wa Ode, wajib untuk direhabilitasi, namun alih-alih hukuman penjara.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x