TERAS GORONTALO – Usai divonis satu tahun penjara oleh Majelas Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tim Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie akan mengajukan upaya banding.
Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie, Wa Ode Nur Zainab menilai, kliennya tersebut dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba sehingga perlu ada pertimbangan kembali.
Baca Juga: Link Video Wanita Mirip Nagita Slavina, Durasinya 61 Detik Diburu
"Jelas bahwa mereka ini adalah korban penyalahguna narkoba,” kata Kuasa Hukum Wa Ode, dikutip Teras Gorontalo dari Antara, Selasa, 11 Januari 2022.
“Pemakaian sudah berulang kali, setidak-tidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis dan fisik," ucap Kuasa Hukum Wa Ode, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, siang tadi.
Kuasa Hukum Wa Ode menjelaskan bahwa kliennya tersebut memiliki sifat ketergantungan terhadap narkoba yang dikonsumsi, yakni jenis sabu.
Baca Juga: Aliansi UMY Bergerak Mengutuk Keras Pelaku Pemerkosaan oleh Mantan Pengurus BEM
Sehingga itu, menurut Kuasa Hukum Wa Ode, wajib untuk direhabilitasi, namun alih-alih hukuman penjara.