Tak Terima Kliennya Divonis Satu Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie Ajukan Banding

- 11 Januari 2022, 19:08 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 1 tahun penjara
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 1 tahun penjara /ANTARA

Disini Majelis Hakim mengesampingkan dokumen dari hasil penilaian Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNNP DKI Jakarta yang merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan kepada Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie.

"Sehingga, kedua dokumen yang menjadi salah satu fakta di persidangan itu, dinilai kontradiktif dengan putusan atau vonis dari Majelis Hakim.

Baca Juga: Perilaku Aneh Mantan Pengurus BEM UMY Lakukan Pemerkosaan Terhadap Mahasiswi Korban Ketiga Melalui Anus

Oleh karenanya, kami selaku Tim Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardiansyah Barkrie akan menempuh jalur banding, dan putusan Majelis Hakim dinyatakan belum inkrah.

"Ada hak dari terdakwa untuk mengajukan upaya hukum, dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding, putusan Majelis Hakim tadi belum bisa dieksekusi, itu belum inkrah," kata Wa Ode.

Adapun dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga: Mantan Pengurus BEM Melakukan Pemerkosaan Terhadap Mahasiswi Korban Pertama Saat Sedang Mabuk

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ucap Hakim Ketua Muhammad Damis.

Adapun ketiga terdakwa dijatuhi vonis dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti antara lain, satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram dan satu buah bong alat hisap narkotika jenis sabu yang dirampas untuk dimusnahkan.***

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah