TERAS GORONTALO - Vaksin COVID-19 yang ada di Indonesia saat ini adalah vaksin yang diberikan dua kali dengan jarak waktu yang berbeda.
Pemberian vaksin COVID-19 ini, tergantung dari merek vaksinnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4638/2021 tentang Juknis Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Baca Juga: 5 Alasan Nadiem Makarim Mengapa Siswa Harus Segera Sekolah Tatap Muka
Itu memuat, penanggulangan Pandemi COVID-19 untuk Sinovac jaraknya 28 hari, Sinopharm - 21 hari.
Sementara, vaksin COVID-19 jenis AstraZeneca - 12 minggu, Moderna - 28 hari, dan Pfizer-BioNTech - 21 hari.
Baca Juga: Beijing Dituduh Sembunyikan Informasi Asal Mula COVID-19, China: Manipulasi Politik
Hal ini sebagaimana dilansir terasgorontalo.com dari covid19.go.id, pada Sabtu, 29 Agustus 2021.
Jika melewatkan jadwal vaksin dosis kedua, maka datang sesegera mungkin ke tempat pelayanan vaksinasi COVID-19.
Alasnnya, untuk dapatkan dosis kedua dari vaksin COVID-19 yang bermerek sama.
Baca Juga: Ini Makna Warna Hijau, Oranye, Merah pada Fitur Safe Entrance di Aplikasi Pedulilindungi
Kalau terkena COVID-19, maka vaksinasi dapat dilakukan 3 bulan setelah sembuh, tanpa mengulang vaksin dosis pertama.
Vaksin aman dan terbukti melindungi, jadi ayo divaksin saat vaksinnya tersedia!
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin. ***
Editor: Fahri Rezandi Ibrahim