Lantas pertanyaan ini langsung dijawab oleh Buya Yahya tentang hukum terdapat sisa makanan di dalam mulut pada siang hari Ramadhan meskipun sudah yakin dibersihkan.
Menurut Buya Yahya, disaat kita melakukan puasa lalu kita menemukan sisa makanan di dalam mulut kita, hal itu tidak membatalkan puasa selagi kita tidak menelan dengan sengaja.
Bahkan, kalau kita memasukan makanan ke dalam mulut kita asal tidak kita telan, hal itu tidaklah membatalkan puasa.
Hanya saja hukumnya makruh, makruh itu tidak baik dan tidak dosa serta tidak membatalkan puasa.
Begitu juga jika kita menyikat gigi dengan pasta gigi, maka hukumnya makruh kecuali kita menyikat gigi tanpa pasta gigi.
Hal itu tidaklah makruh jika kita lakukan sebelum tergelincirnya matahari.
Tetapi jika kita menyikat gigi menggunakan siwak atau menyikat gigi tanpa pasta gigi setelah tergelincirnya matahari maka hukumnya makruh menurut mazhab Imam Syafi'i yang dikukuhkan.
Akan tetapi menurut Imam Nawawi hal itu hukumnya tidaklah makruh.