Artinya tidak membatalkan puasa jika tertelan, berbeda dengan orang yang dengan tidak sengaja menggigit bagiat mulutnya sehingga berdarah.
Maka hal itu akan membatalkan puasa jika hal najis tersebut tertelan tanpa disucikan terlebih dahulu.
Itulah hukum jika terdapat sisa makanan di dalam mulut pada siang hari Ramadhan 1443 H.***